Bubuhan Pangaramput

PENGERTIAN WARTAWAN BERDASARKAN PRINSIP JURNALISTIK

Sebuah Upaya Meluruskan Pemahaman Mengenai Istilah Kewartawanan

Posting dengan label "seputar jurnalistik" kali ini sengaja saya ingin menuliskan tentang "pengertian wartawan" berdasarkan pada prinsip mendasar jurnalistik, sebab seperti yang kita ketahui bersama istilah jurnalistik khususnya pengertian arti kata wartawan sebagai profesi sering kali disalahartikan pada hal yang mengarah kepada sifat negatif dan cenderung terkesan merendahkan profesi kewartawanan tersebut.

Dunia pers di Indonesia sendiri cukup kewalahan menangani adanya sejumlah penyimpangan dari profesi seseorang yang mengaku dan mengklaim dirinya sebagai "wartawan".

Semoga saja postingan sederhana saya (Hafiz Ansyari, red) ini setidaknya dapat menjelaskan secara ringkas tentang pengertian wartawan atau sekedar menjawab pertanyaan sejumlah kalangan tentang "apa itu wartawan?" atau "apa yang dimaksud wartawan?"

Seperti kita ketahui dalam istilah atau pengetahuan umum, wartawan adalah orang-orang yang pekerjaannya mencari berita. Berita-berita yang dicari dan ditulis oleh wartawan selanjutnya dikirmkan ke meja redaksi media atau pers untuk dipublikasikan.

Kegiatan mencari berita, mengolah berita, menulis berita dan menyusun berita tersebut akhirnya menjelma atau menjadi sebuah profesi. Nah... jadi orang yang menjalankan profesi itulah yang disebut sebagai "wartawan"

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1996 Pasal 1 dan 3 juga dengan jelas disebutkan bahwa:

"Kewartawanan ialah pekerjaan/ kegiatan/ usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan, radio, televisi dan film"

Sedangkan dalam pengertian sempitnya, kewartawanan bisa difahami sebagai kegiatan yang berhubungan bentuk penulisan untuk media komunikasi massa (media of mass communication). Dalam pengertian ini dikenal misalnya istilah new journalism atau jurnalisme baru. Journalism di sini tidaklah berarti kewartawanan baru, namun yang dimaksud adalah bentuk baru karya tulis untuk media komunikasi massa.

Journalism atau Jurnalisme tersebut mengandung beberapa unsur diantaranya adalah pemberitaan yaitu segala sesuatu yang erat kaitannya dengan cara memperoleh bahan berita yang faktual dari suatu kejadian aktual dan dituangkan dalam bentuk tulisan.

Sejarah pers dan kewartawanan, organisasi tata kerja keredaksian, bagian penyuntingan atau sub editing, teknik penulisan yang memberi opini seperti dalam features. editorial atau tajuk rencana, rubrik-rubrik, foto jurnalistik, hukum-hukum pers, Kode Etik Jurnalistik, perusahaan pers dan grafika sebenarnya keseluruhannya itu sangat erat sekali kaitannya dengan dunia atau ilmu jurnalsitik.

Jadi perlu saya ulangi lagi, bahwa yang biasa disebut dengan "wartawan" adalah sebuah profesi yang penuh dengan etika dan tata cara maupun aturan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, setiap orang yang melanggar aturan maupun kode etik tersebut dapat dikatakan bukan sebagai "wartawan" dan hasil karyanya pun bukan merupakan karya jurnalistik.

Lalu "Bagaiman dengan wartawan bodrex?" atau "Wartawan Muntaber = Muncul Tanpa Berita?" Tunggu postingan saya selanjutnya.

Semoga bermanfaat,

Baca Juga :



2 Komentar:

Anonim mengatakan...

bermanfaat dan terimakasih.

Rickys Sulastomo mengatakan...

saya tertarik mengenai ilmu jurnlistik
terimaksih atas sharenya ya

Posting Komentar

Isi Komentar Anda Di Sini