Bubuhan Pangaramput

BERITA KALTENG HARI INI : KAMPANYE PARPOL DILARANG MENGGUNAKAN ASET PLN

Menghindari Penyalahgunaan Aset Negara


Berita Kalteng. Guna menghindari penyalahgunaan aset Negara untuk kepentingan kampanye menjelang Pemilihan Umum 2009, PLN Cabang Kota Palangka Raya mengeluarkan himbauan terkait larangan penggunaan aset PLN dalam seluruh aktifitas sosialisasi dan kampanye bagi seluruh Parpol.


Himbauan tersebut dikeluarkan pihak PLN Cabang Palangka Raya mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan aset PLN yang masark terjadi di masa kampanye terutama pemasangan spanduk dan stiker di sejumlah tiang listrik

menjelang pemilu 2009 ini PLN telah mengirimkan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah agar setiap Partai Politik tidak menggunakan aset PLN sebagai media kampanye demi menjaga netralitas PLN sebagai perusahaan milik Negara.

Pemasangan media kampanye pada tiang listrik PLN juga dikhawatirkan dapat menghambat lancarnya aliran listrik yang berdampak langsung pada masyarakat umum.

Kepala PLN Cabang Palangka Raya, Koesdianto, Selasa (4/11) mengatakan jika dikemudian hari terdapat Caleg atau Parpol yang terbukti menggunkan aset PLN sebagai media kampanye, maka PLN Cabang Palangka Raya akan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai institusi yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi Caleg dan Parpol yang melanggar peraturan.

Baca Juga :



1 Komentar:

Lindsey mengatakan...

terimakasih informasinya... :)

Posting Komentar

Isi Komentar Anda Di Sini