Bubuhan Pangaramput

SEMBILAN PNS GUGAT GUBERNUR KALTENG DAN KADISDAGPRIN KALTENG

Akibat Pengangkatan Jabatan PNS yang Diduga Ada Unsur Rekayasa dan Praktek KKN


Palangka Raya - Blog Hafiz Ansyari. Sembilan orang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah hari ini mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk menggugat Gubernur dan Kadisdagprin Provinsi Kalteng terkait adanya dugaan rekayasa dan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme saat pengangkatan salah satu staf Disdagprin atas nama Nurhaida Santi, SE.

Sidang gugatan dengan nomor perkara 14/g/2008/ptun.plk ini dipimpin oleh majelis hakim Achamd Romli, Himawan Krisbiyantoro dan Gugum Surya Gumelar sidang berlangsung sekitar 2 jam dan dilaksanakan secara tertutup.

Gugatan terhadap Gubernur dan Kadisdagprin Kalteng ini berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor sk.821.2/109/ii/bkd tanggal 12 juli 2008 tentang pengangkatan jabatan salah satu pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Nurhaida Santi, SE dari jabatan awal sebagai Staf Pegawai menjadi Kepala Seksi Fasilitas dan Kerjasama Bidang Perdagangan dan Luar Negeri di Disperindag Kalimantan Tengah.

Andy Arsyad selaku penggugat menjelaskan bahwa gugatan ini di tujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kalteng karena diduga telah melakukan rekayasa dan praktek KKN terhadap pengangkatan jabatan salah satu staf di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah//

Pengangkatan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang mensyaratkan pengangkatan PNS berdasarkan prinsip profesionalisme dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan dimaksud.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng yang dalam sidang ini diwakili oleh Kabid Industri Kecil Disdagprin Kalteng, Darius, mengaku masih enggan berkomentar namun secara umum dirinya menyatakan bahwa PNS atas nama Nurhaida Santi tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sebelum pengangkatan jabatan dilaksanakan.

Penulis : Hafiz Ansyari, S.Psi



Baca Juga :



0 Komentar:

Posting Komentar

Isi Komentar Anda Di Sini