Situasi pasar finasial global yang melemah sepertinya cukup membuat pusing kalangan pemerintah Indonesia, berdasarkan sumber salah satu media pemberitaan online hari ini menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Menko Perekonomian sekaligus Menkeu Sri Mulyati Indrawati telah menyampaikan 10 langkah stabilisasi ekonomi Indonesia yang diperoleh berdasarkan hasil Rapat Kabinet yang digelar hari ini (28 oktober 2008). Sepuluh langkah tersebut adalah:
- Menjaga kesinambungan neraca pembayaran atau devisa dengan mewajibkan seluruh BUMN menempatkan seluruh hasil valasnya di bank dalam negeri dalam 1 clearing house. BUMN diwajibkan melaporkan informasi tentang penghasilan dan kebutuhan valas ke kantor kementerian BUMN dan transaksinya dilaksanakan melalui perbankan (Bank BUMN) secara mingguan dan di update setiap hari.
- Menjaga kesinambungan neraca pembayaran atau devisa dan mempercepat pembangunan infrastruktur dengan mempercepat pelaksanaan proyek-proyek yang sudah mendapat komitmen pembiayaan baik bilateral maupun multilateral.
- Menjaga stabilitas likuiditas dan mencegah terjadinya perang harga dengan menginstruksikan BUMN untuk tidak melakukan pemindahan dana dari bank ke bank.
- Menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap Surat Utanga Negara dengan melakukan stabilitsasi pasar SUN yakni pemerintah bersama dengan BI melakukan pembelian SUN di pasar sekunder. Pembelian kembali SUN dilakukan secar bertahap dalam jumlah yang terukur.
- Menjaga kesinambungan neraca pembayaran atau devisa dengan memanfaatkan bilateral swap arrangement dari Bank of Japan, Bank of Korea dan Bank of China apabila diperlukan.
- Menjaga keberlangsungan ekspor dengan memberikan garansi terhadap risiko pembayaran dari pembeli dengan meenyediakan fasilitas rediskonto wesel ekspor with resource yang berlaku mulai 1 November.
- Menjaga keberlangsungan ekonomi terutama sekto riil dengan pengurangan pungutan ekspor CPO menjadi nol persen per 1 November.
- Menjaga kesinambungan fiskal 2009. Langkah yang akan diambil untuk menjaga kesinambungan APBN akan diumumkan segera setelah mendapat persetujuan DPR dalam 2 hari kedepan (Kamis).
- Mencegah importasi ilegal mulai 1 November. Ada dua langkah pertama, menerbitkan ketentuan tentang importansi komoditi tertentu yakni garmen, elektronika, makanan dan minuman, mainan anak-anak dan sepatu, hanya bisa diimpor oleh importir terdaftar dan kewajiban verifikasi di pelabuhan muat. Kedua, menetapkan pelabuhan-pelabuhan tertentu yang terbuka untuk barang-barang tertentu. Yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Makassar dan Bandar Juanda.
- Meningkatkan pengawasan barang beredar dengan membentuk task force terpadu antara instansi terkait mulai 1 November
0 Komentar:
Hafiz Ansyari - Karamputologi dan Ambungologi
Posting Komentar